Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu himpunan kaidah
atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan
kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuru barang miliki orang lain
ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan
kesusilaan.
Namun, tidak semua orang bisa menaati
kaidah-kaidah tersebut. Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus
diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum. Kaidah adalah
petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah
yang memaksa orang berkelakuan seperti yang dianggap patut oleh
masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.
Sumber foto: feelinbali.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar