Kamis, 28 November 2013

PKN

Pengertian Hukum
Hukum merupakan suatu himpunan kaidah atau peraturan yang berisikan berbagai macam persoalan tetapi merupakan kesatuan pula. Misalnya: tidak boleh mencuru barang miliki orang lain ada di dalam pasal-pasal 362 KUHP dan ada pula di dalam norma agama dan kesusilaan.
Namun, tidak semua orang bisa menaati kaidah-kaidah tersebut. Agar sesuai petunjuk hidup ditaati, maka harus diperkuat dengan anasir yang memaksa, yakni penegak hukum. Kaidah adalah petunjuk hidup yang memaksa. Dengan demikian, hukum merupakan kaidah yang memaksa orang berkelakuan  seperti yang dianggap patut oleh masyarakat atau sebagian besar anggota masyarakat.


Sumber foto: feelinbali.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar