Kebutuhan manusia yang semakin tidak
terbatas membuat manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Pada
mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri,
singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya menghadapkan manusia
pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup
untuk memenuhi seluruh kebutuhannya.
Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akhirnya mereka melakukan pertukaran barang yang disebut barter untuk memenuhi kebutuhannya.
Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akhirnya mereka melakukan pertukaran barang yang disebut barter untuk memenuhi kebutuhannya.
Pertukaran secara barter memiliki
kekurangan seperti sulit menemukan barang yang sesuai kebutuhan, sulit
menentukan nilai tukar barang dan sulit menyimpan barang yang akan
ditukarkan, maka manusia memikirkan suatu barang yang dapat digunakan
sebagai perantara dalam pertukaran. Barang-barang yang dianggap indah
dan bernilai seperti kerang, intan, mutiara pernah dijadikan sebagai
alat tukar sebelum manusia mengenal uang. Namun barang-barang tersebut
memiliki kelemahan diantaranya belum mempunyai pecahan dan tidak tahan
lama .
Sehubungan dengan hal tersebut, orang
berusaha memikirkan barang yang lebih cocok dan lebih baik sebagai
barang perantara. Akhirnya, orang banyak menggunakan logam seperti emas
dan perak karena barang-barang tersebut disukai masyarakat dan dapat
dibentuk menjadi uang.
Uang adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk mempermudah pertukaran.
B. Jenis-Jenis Uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan
uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima
oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Lembaga
yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank
Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum
Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak
menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut
UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah
tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer. Uang giral adalah surat berharga yang dapat
diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos,
wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi
dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang ialah Uang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan
dapat pula di tabung.
Download makalah lengkap tentang materi di atas di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar